ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Malaka memperketat pengamanan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Salah satu langkahnya yakni warga dari luar Malaka yang memasuki wilayah kabupaten bungsu di NTT itu, wajib menggunakan masker.
“Jika tidak menggunakan masker, maka tidak diperkenankan memasuki daerah Malaka,” tegas Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran MPH (SBS) dan Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno,SH kepada wartawan disela pemantauan Pos Penjagaan Tim Pencegahan COVID-19 di Talimetan – Kusa, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Rabu (15/4/2020).
Menurut SBS, keharusan mengenakan Masker bagi warga, bertujuan agar Malaka steril dari penularan virus corona.
“Kita sudah gelar rapat dengan Pak Kapolres Malaka dan Pak Dandim 1605/Belu bersama tim Pencegahan COVID-19, dan diputuskan seluruh warga Kabupaten Malaka yang beraktivitas di luar rumah, hukumnya wajib mengenakan masker,” timpalnya.
Wajib masker itu lanjutnya, berlaku juga bagi warga luar Malaka yang mau berkunjung ke Malaka. Bila tidak bawa masker dilarang masuk daerah Malaka.
“Pengawasan penggunaan masker itu akan dilakukan diberbagai tingkatan. Di Wilayah perbatasan kabupaten akan dilakukan pengawasan oleh tim terpadu penanganan corona Talimetan, Malaka Timur, Nurobo -Kecamatan Laenmanen dan Perbatasan TTS di Kecamatan Wewiku.
Dalam pengawasan penggunaan masker itu timpalnya, tim kita diback up dari unsur TNI dan Kepolisian yang bertugas di wilayah Kabupaten Malaka.