ATAMBUA, Kilastimor.com-Mediasi perceraian tahap pertama antara Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr dan istrinya, Maria Meliana Wati Lopes berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua, Kamis (30/4/2020).
Ferdy Bae selaku kuasa hukum Maria Meliana Wati Lopes kepada media ini mengemukakan, mediasi Manek Folo sapaan karib Ketua DPRD Belu selaku terlawan dan Wati Lopes sapaan istrinya selaku pelawan berlangsung sekira dua jam.
Mediasi hanya dilakukan oleh kedua principal, tanpa dihadiri kuasa hukum dari masing-masing pihak.
“Tadi kedua principal hadir dan mediasi berlangsung sekitar dua jam,” terangnya.
Disebutkan, inti mediasi hari ini adalah mencari jalan terbaik dari masalah perceraian kedua pihak, yang mana harapan klien kami, anak-anak jangan sampai terluka akibat perceraian ini.