ATAMBUA, Kilastimor.com-Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diperpanjang.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Belu, Nomor: BKPSDMD/870/353/IV/2020 tertanggal 21 April 2020.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Belu, Willybrodus Lay itu, menyebutkan, masa WFH terkait Virus Corona diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Dalam masa WFH, ASN diminta mengunduh dan menggunakan aplikasi pedulilindungi pada smart phone, dalam rangka survailance penanganan COVID-19. Disamping itu, setiap ASN juga diminta mengajak tetangga dan keluarga untuk mengunduh aplikasi tersebut, demi mengetahui informasi penanganan COVID-19.
Bupati Belu, Willybrodus Lay kepada media ini, Selasa (21/4/2020) mengatakan, masa WFH diperpanjang hingga 13 Mei mendatang.
WFH bilangnya, bukanlah libur sehingga ASN tidaK bisa bersantai di rumah. Pada jam kerja, ASN menjalankan tugasnya yang diberikan pimpinan OPD. “Jadi pelayanan publik harus tetap jalan, karena ASN kerja dari rumah,” bilang Willy Lay sapaan karibnya.
Pimpinan OPD lanjutnya, harus mengawasi dan meminta ASN untuk menyelesaikan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada maayarakat, sehingga pelayanan tetap berjalan seperti biasanya.
Pasca WFH paparnya, kinerja ASN akan dilakukan evaluasi baik internal OPD maupun secara menyeluruh. Hal ini untuk tetap melihat ASN mana yang bekerja dan tidak bekerja. “Mari kita tetap lakukan pekerjaan dari rumah,” tutupnya.