ATAMBUA, Kilastimor.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memerintahkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tidak mengalihkan dana pilkada untuk kegiatan lain, meski pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember mendatang.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran bernomor 270/2931/SJ berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Terkait surat edaran itu, Plh Sekda Belu, Marsel Mau Meta yang dikonfirmasi media ini, Senin (27/4/2020) mengemukakan, dana Pilkada Belu 2020 sudah dicairkan semua ke lembaga penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu Belu. Sedangkan untuk pengamanan pilkada yakni Polri Polres dan Kodim 1605/Belu.
“Dana pilkada sudah kita cairkan untuk KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sesuai NPHD yang telah disepakati. Sehingga tidak bisa dialihkan lagi,” ungkapnya.
