TIMOR

Satukan Persepsi Penanganan Pasien COVID-19, Wawali Kupang Rakor dengan Pimpinan RS Second Line

dr. Hermanus Man

Dia mengaku, dalam penanganan corona ini bukan tidak mungkin ada juga pasien yang memeriksakan diri di RS non second line. Pihak RS bisa menangani pasien tersebut dan klaim pembayarannya bisa diajukan ke BPJS, setelah ada notifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang. Penanganan lebih lanjut harus dilakukan di RS second line, karena jika pasien harus dirujuk, RS rujukan hanya menerima pasien dari RS second line.

Wawali menambahkan, karena kebijakan ini ada kaitannya dengan penggunaan APBD, maka prioritas utama mereka tentunya adalah warga Kota Kupang yang dibuktikan dengan KTP atau KK, atau orang yang sedang berkunjung ke Kota Kupang yang dibuktikan dengan surat jalan atau surat tugas. Namun dia menegaskan jangan sampai urusan administrasi menghambat pelayanan terhadap pasien.

Dalam waktu dekat, Pemkot Kupang akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan empat rumah sakit tersebut terkait upaya penanganan COVID-19 ini. Selain tentang alur penanganan penderita, pertemuan tersebut juga membahas soal pengadaan alat perlindungan diri (APD) bagi para tenaga medis di rumah sakit second line. Selain meminta bantuan pemerintah pusat lewat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan APBD untuk kebutuhan tersebut. Selain untuk APD, Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan anggaran untuk operasional para tenaga medis yang khusus menangani pasien Covid 19. Pemkot Kupang juga saat ini tengah melakukan koordinasi dan negosiasi dengan sejumlah hotel, yang akan menjadi tempat istIrahat bagi para tenaga medis selama menangani pasien Covid 19. Menurut Wawali standar minimal harus hotel bintang tiga.

Baca Juga :   Bangun Malaka, Pemkab Gandeng Akademisi dari Berbagai PT di Indonesia

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr Fauzi Lukman Nurdiansyah, MM yang turut hadir dalam koordinasi tersebut menyampaikan BPJS siap menerima klaim rumah sakit untuk penanganan pasien COVID-19 selama orang tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun dia mengapresiasi kebijakan Pemkot Kupang yang melakukan koordinasi seperti ini, sehingga nantinya tidak terjadi double claim dari pihak rumah sakit, karena sudah dapat dukungan juga baik dari APBN maupun APBD. (sani asa)

Pages: 1 2

Most Popular

To Top