ATAMBUA, Kilastimor.com-Sidang gugatan perceraian Maria Meliana Wati Lopes melawan Yeremias Manek Seran Junior yang adalah Ketua DPRD Belu ditunda.
Verzet yang diajukan Maria Meliana Wati Lopes terkait putusan Pengadilan Negeri Atambua Maret lalu, sejatinya digelar, Senin (6/4/2020).
Ferdy Bae dan Kornelis Talok selaku kuasa hukum, Wati Lopes kepada media ini mengatakan, sidang perlawan gugatan cerai ketua dpr hari ini ditunda
Penundaan sidang kata keduanya, akan berlangsung hingga 14 hari kedepan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, A.A. Gede Susila Putra yang juga Ketua apengadilan Negeri Atambua baru kembali dari Bali, yang merupakan zona merah Corona Virus 2019 (COVID-19).
Ketua majelis hakim lanjutnya, harus menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari kedepan, sehingga persidangan ditunda.