ATAMBUA, Kilastimor.com-Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menggerus ekonomi masyarakat, termasuk masyarakat Kabupaten Belu.
Hal ini tersebut membuat daya beli masyarakat menurun bahkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu telah menyiapkan langkah-langkah strategis, salah satunya memberi bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Bupati Belu, Willybrodus Lay kepada media, Kamis (16/4/2020) di rumah jabatan menyebutkan, pihaknya telah melakukan Video Conference (Vicon) dengan Menteri Sosial. Dalam Vicon itu, Mensos meminta Pemda segera mendata dan mengusulkan masyarakat terdampak COVID-19, untuk ditangani melalui JPS. JPS bisa ditangani melalui APBN dan APBD.
Untuk Kabupaten Belu, lanjutnya, telah disiapkan anggaran senilai Rp 60 miliar untuk JPS.
Sesuai regulasi, penerima JPS diluar warga yang telah tercover dalam PKH maupun BPNT dan jenis bantuan lainnya.