ATAMBUA, Kilastimor.com-Seorang warga Timor Leste diamankan pihak Polsek Lamaknen, Kabupaten Belu, saat hendak menyeberang ke Timor Leste melalui perbatasan Dilomil.
Sesuai kronologi yang diterima media ini menyebutkan, Rabu (15/4/2020) sekira pukul 12.30 Wita, Polsek Lamaknen warga seorang warga Dusun Natardik, Desa Dato Tolu, Kecamatan Fohorem, Distrik Covalima, Timor Leste. Adalah
Tadeo Diaz Agustinho yang diamankan pihak kepolisian.
Disebutkan, Polsek Lamaknen mendapatkan informasi dari Petugas Puskesmas Dilomil terkait adanya Warga baru yang akan dilakukan pemeriksaan, sehubungan dengan Penyebaran virus corona. Sesampainya di Puskesmas Dilomil, setelah dilakukan pendataan, Tadeo mengaku sebagai warga negara Timor Leste.
Pihak Puskesmas kemudian menghubungi Polsek Lamaknen, untuk ditangani lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, Tadeo mengemukakan dirinya masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah pada Selasa (31/12/2019) melalui perbatasan Desa Lakmaras, Kecamatan, Lamaknen Selatan.
Tadeo melaporkan di Pos TNI Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ dan tercatat dalam buku register.
Setelah itu, yang bersangkutan menuju salah satu rumah keluarganya di Kotaren, Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.