HUKUM & KRIMINAL

Tanpa Dokumen, Polsek Lamaknen Amankan Warga Timor Leste

Kapolsek Lamaknen ketika memeriksa data warga Timor Leste, Tadeo Diaz Agustinho.

Selanjutnya pada 13 April 2020, Tadeo menuju Dusun Tahon, Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, dan menginap di rumah Hendrikus Asa yang merupakan orang tua kandungnya.

Karena tidak memiliki dokumen perjalanan, Kapolsek Lamaknen bersama personilnya membawa dan menyerahkan yang bersangkutan ke Agen Konsulat Timor Leste di Atambua

Kapolsek Lamaknen, IPDA Taufan Dwi Ardiansyah yang dikonfirmasi membenarkan penagamanan warga Timor Leste itu. “Ya..Rabu kemarin kita amankan satu warga Timor Leste di Dilomil, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Provinsi NTT,” katanya.

Setelah diperiksa dan berkoordinasi dengan Imigrasi lanjutnya, Tadeo Diaz Agustinho diserahkan ke Agen Konsulat Timor Leste di Atambua.

Hingga berita ini diturunkan, Agen Konsul Timor Leste di Atambua, Paulo da Costa belum merespon konfirmasi media ini. (ferdy talok)

Baca Juga :   Wali Kota Kupang Hadiri Kebaktian Perdana Pos Pelayanan Batuplat

Pages: 1 2

Most Popular

To Top