Selanjutnya pada 13 April 2020, Tadeo menuju Dusun Tahon, Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, dan menginap di rumah Hendrikus Asa yang merupakan orang tua kandungnya.
Karena tidak memiliki dokumen perjalanan, Kapolsek Lamaknen bersama personilnya membawa dan menyerahkan yang bersangkutan ke Agen Konsulat Timor Leste di Atambua
Kapolsek Lamaknen, IPDA Taufan Dwi Ardiansyah yang dikonfirmasi membenarkan penagamanan warga Timor Leste itu. “Ya..Rabu kemarin kita amankan satu warga Timor Leste di Dilomil, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Provinsi NTT,” katanya.
Setelah diperiksa dan berkoordinasi dengan Imigrasi lanjutnya, Tadeo Diaz Agustinho diserahkan ke Agen Konsulat Timor Leste di Atambua.
Hingga berita ini diturunkan, Agen Konsul Timor Leste di Atambua, Paulo da Costa belum merespon konfirmasi media ini. (ferdy talok)