TIMOR

Terkait Keringanan Kredit, Ini Surat Bupati Belu Kepada Pimpinan Bank dan Lembaga Keuangan

Bupati Belu dalam Surat tertanggal 21 April 2020 dengan Nomor: EK.500/22/A/IV/2020 itu ditujukan kepada 18 Pimpinan Bank dan LK Non Bank yang ada di Kabupaten Belu diminta melakukan upaya kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi, berupa kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Pimpinan bank dan lembaga keuangan non bank dan perusahaan pembiayaan diminta membantu para debitur menawarkan skema restrukturisasi kredit yang tepat, melalui penilaian kualitas aset berdasarkan peraturan OJK, seperti penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit hingga satu tahun, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. (ferdy talok)

Baca Juga :   Pemkot Kupang Dukung Vaksinasi Covid-19 bagi Pengungsi Luar Negeri

Pages: 1 2

Most Popular

To Top