TIMOR

Wabup Belu: Mutasi ASN Merupakan Kewenangan Bupati. “ASN Wajib Patuhi Keputusan yang Diterbitkan”

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pimindahtugasan sejumlah ASN di Lingkup RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua, mendapat beragam tanggapan baik yang pro keputusann Bupati Belu maupun yang menentangnya. Sejumlah protes dilayankan atas keputusan yang ada.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan angkat bicara.

Wabup Belu, Ose Luan kepada media ini, Jumat (24/4/2020) menegaskan, mutasi atau pindah tugas dengan keputusan bupati atau dengan SPT itu kewenangan bupati, baik bagi ASN maupun tenaga kontak (Teko).

Disebutkan, mutasi berdasarkan pertimbangan tertentu dalam rangka pembinaan atau penyegaran. Maka itu, tidak seharusnya banyak orang protes, karena itu urusan rumah tangga sendiri dilingkup Pemda Belu.

Baca Juga :   Imigrasi Atambua Awasi Warga Belgia yang Berada di Malaka Saat ini

Pages: 1 2

Most Popular

To Top