NASIONAL

Belu, TTS, Sumtim, Sumteng, Nagekeo dan Matim Lolos dari Sanksi Penundaan Penyaluran DAU 35 Persen

ATAMBUA, Kilastimor.com-Enam Kabupaten di Provinsi NTT lolos dari sanksi penundaan Penyaluran Dana Alokas Umum (DAU) atau dana bagi hasil kepada Pemda sebesar 35 persen, karena telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020.
Sedangkan Pemprov NTT dan 16 kabupaten/kota di NTT terancam ditunda penyaluran DAU dalam APBD 2020.
Adapun enam kabupaten itu antara lain, Belu, TTS, Sumba Timur (Sumtim) Sumba Tengah (Sumteng), Manggarai Timur (Matim) dan Nagekeo.

Sesuai salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 yang diterima media ini, Jumat (1/5/2020) menyebutkan, bagi daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 ditunda penyaluran DAU sebesar
35 persen.

Dalam salinan yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan, Aster Primanto Bhakti menyebutkan sanksi penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen dari besarnya DAU setiap bulan atau triwulan.
Bila daerah telah menyampaikan laporan lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan Cq Dirjen Perimbangan Keuangan, maka sanksi dicabut.

Jika hingga 10 hari terakhir tahun anggaran 2020 belum juga disampaikan laporan penyesuaian, maka DAU 35 persen itu tidak dapt disalurkan lagi.

Baca Juga :   Optimalkan pelayanan Air Bersih di Sasitamean, Pemerintah Buat Pipanisasi

Pages: 1 2

Most Popular

To Top