BETUN, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Ir. I Nyoman Suratmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD,) antara Pemkab Malaka dengan Kantor BPN Kabupaten Malaka di Kediaman Bupati SBS, Haitimuk, Malaka, Sabtu (23/05/2020)
Hibah tanah dan bangunan itu dimaksudkan untuk membangun Kantor BPN Malaka, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan NPHD itu disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran,SH , Sekda Malaka, Donatus Bere dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dalam kesempatan itu mengatakan penyerahan hibah tanah oleh Pemda kepada kantor vertikal untuk pembangunan kantor guna melayani rakyat Malaka.
”Kita minta segera terbitkan sertifikat untuk tanah itu dan bangun kantor vertikal yang bagus untuk layani rakyat. Pembangunan kantor vertikal itu harus standard supaya menjadi contoh di Malaka”
”Kita juga meminta supaya tanah-tanah rakyat diterbitkan sertifikatnya untuk mengeliminir konflik sosial ditengah masyarakat. Malaka termasuk kabupaten baru sehingga penataan seperti ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Untuk Kabupaten Malaka salah satu persyaratan untuk meraih WTP adalah masalah aset yang harus dibuktikan dengan sertifikat. Setiap tahun diagendakan untuk penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah.
”Sekolah, gedung pemerintah dan kantor desa harus disertifikat sehingga tidak ada benturan dengan rakyat,” tambahnya.