BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Kominfo segera melakukan pendataan lanjutan terhadap media cetak, elektronik dan media online yang beroperasi di Kabupaten Malaka.
Pendataan dimaksudkan agar semua media yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Malaka terdaftar di Kominfo Malaka. Karena itu media melaporkan keberadaannya maupun legalitas medianya, bisa dilaporkan ke Dinas Kominfo Malaka.
“Pendataan media itu dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan pelayanan terkait pemberitaan termasuk pembinaan Pers di Kabupaten Malaka,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malaka, Brinsyna Elfrida Klau mengatakan hal itu kepada wartawan disela rapat evaluasi Penangangan COVID-19 di Kediaman Bupati Malaka, Haitimuk, Malaka, Sabtu (2/5/2020).
Kadis Elfrida mengatakan pendataan media itu perlu dilakukan dalam rangka pelayanan informasi kepada pers yang beroperasi di Kabupaten Malaka .
“Sesuai pantauan kita di lapangan hingga saat ini media yang beroperasi di Malaka sebanyak 25 media dan media yang sudah melaporkan diri sebanyak 16 media dan sembilan media lainnya belum melaporkan diri dan tidak tercatat di Kominfo Malaka,” katanya.
Dia menghimbau kepada pemilik atau perusahaan media agar segera melaporkan medianya agar dicatat sehingga memudahkan untuk koordinasi terkait keberadaannya di Kabupaten Malaka.