BETUN, Kilastimor.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak yang dikonfirmasi soal pelaksanaan tahapan Pilkada Malaka pasca diterbitkannya Perppu penundaan pilkada mengatakan, Peraturan Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi sudah ditantantangani pada 4 Mei 2020 yang lalu.
Disebutkan, ini menjadi landasan hukum untuk Pilkada Lanjutan atau Pilkada Serentak lanjutan, sekaligus menjawab 3 Opsi yang ditawarkan (Hasil persetujuan
bersama KPU, Bawaslu DKPP, Pemerintah dan DPR) yakni Pilkada Serentak Lanjutan pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.