Laporan lanjutnya, sudah disampaikan Jumat (8/5/2020) lalu dengan Surat Tanda Terima laporan/pengaduan dari Polda NTT bernomor: STTL/B/199/V/RES.1.11/2020/SPKT.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu diterima BANUM I SPKT Polda NTT, Brigpol Kepala Joao Vrengqi Talan dan diketahui Atas nama SPKT Polda NTT, Arjun Komisaris, Muhamad Fakhrudin, S. Sos. M.Hum.
Sementara itu, kuasa hukum para pelapor Ferdinand Bae kepada media ini mengatakan dirinya akan mengawal dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Polda NTT.
Hingga berita ini diturunkan, CA belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (ferdy talok)