ATAMBUA, Kilastimor.com-Sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau lebih dikenal pejabat eselon IIB dilingkup Pemda Belu lowong.
Saat ini, sebanyak lima JPT yang lowong. Adapun lima JPT yang lowong dan perlu diisi antara lain, Kadis Perhubungan, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kadis Arsip dan Perpustakaan serta dua Staf Ahli Bupati Belu.
Bupati Belu, Willybrodus Lay yang dikonfirmasi Senin (25/5/2020) terkait sejumlah jabatan lowong mengemukakan, saat ini ada lima Jabatan Pimpinan Tinggi atau pejabat eselon II yang lowong.
Walau lowong lima jabatan itu, namun pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena telah ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) kepala pada tiga dinas yang ada.
Hanya saja, pihaknya menginginkan adanya pengisian lowongan tersebut, sehingga semua pimpinan defenitif bekerja dengan serius, untuk melayani masyarakat.
Disebutkan, dirinya sudah memanggil Kepala BKPSDMD Belu, untuk melakukan seleksi, guna pengisian jabatan lowong yang ada saat ini, termasuk dua staf ahli. “Saya sudah minta BKPSDMD Belu untuk lakukan seleksi, karena aturan mengizinkan jika hanya untuk mengisi jabatan lowong. Kalau mutasi rolling diantara pimpinan OPD tidak diizinkan,” ungkap politisi Demokrat itu.
Dia melanjutkan, untuk pengisian jabatan yang lowong, BKPSDMD akan melakukan seleksi terhadap pejabat eselon IIIA yang memenuhi syarat. Selanjutnya, hasil seleksi akan dilihat, siapa yang dinyatakan laik menduduki jabatan eselon 2 yang ada.
Dia berharap, BKPSDMD dalam seleksi nanti, akan mendapatkan pejabat-pejabat potensial, sehingga bisa menahkodai OPD yang ada.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Belu, Anton Suri ketika dihubungi media ini, Senin (25/5/2020) mengemukakan, melihat tenggat waktu pelaksanaan Pilkada Belu sesuai Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang bakal digelar Desember 2020 nanti, sebenarnya tidak bisa dilakukan mutasi.
Akan tetapi sesuai ketentuan dari Bawaslu, yang menyebutkan kalau ada jabatan yang lowong bisa diisi.
Yang tidak diperbolehkan adanya rolling jabatan misalnya dipindahkan dari dinas A ke dinas B. “Contohnya, Saya dimutasi menjadi kadis perhubungan dari jabatan sebelumnya sebagai Ķepala BKPSDMD Belu, ini tidak diperbolehkan,” katanya.
