BETUN, Kilastimor.com-Upaya pemda Malaka memberi keringanan kepada pelaku ekonomi terealisir. Pemerintah Kabupaten Malaka melarang pemungutan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Malaka terhitung Senin (4/5/2020) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Aktifitas hotel dan restoran diseluruh Kabupaten Malaka dinyatakan tetap dibuka dengan tetap memperhatikan Protokol COVID-19.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan di Betun, Senin (4/5/2020) menyebutkan, terhitung hari ini, dirinya mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat Kabupaten Malaka tentang larangan pemungutan/penagihan pajak hotel dan restoran selama masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan COVID-19.
”Kita berharap dengan dikeluarkan keputusan ini bisa membantu para pelaku dalam mengatasi dampak ekonomi,” sebutnya.
