ATAMBUA, Kilastimor.com-Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020 dari jadwal sebelumnya 23 September 2020.
Terkait keluarnya Perppu tersebut, Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak yang dikonfirmasi soal lanjutan tahapan Pilkada Belu yang terhenti sebelumnya mengatakan, sampai saat ini tahapan Pilkada Belu belum dapat dilanjutkan.
Pasalnya, KPU Belu masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) sebagai penjabaran atas Perppu tersebut.
“Tahapan Pilkada Belu belum bisa dilanjutkan. Kita tunggu Peraturan KPU-nya,” bilangnya ketika dihubungi media ini, Kamis (7/5/2020).