POLITIK

Presiden Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak. Pilkada Digelar Desember 2020

ATAMBUA, Kilastimor.com-Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020 dari jadwal sebelumnya 23 September 2020.

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip dari salinan yang diperoleh Selasa (5/5/2020).

Untuk diketahui, pemungutan suara awalnya akan digelar pada 23 September. Namun karena pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.

Baca Juga :   Muscab Rayon I Sumba Sukses Digelar. Ini Nama-nama Ketua DPC Demokrat Terpilih

Pages: 1 2

Most Popular

To Top