KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang menegaskan belum ada kelonggaran untuk kegiatan atau aktivitas keagamaan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat menerima kunjungan Ketua dan para anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, Selasa (19/5) di ruang kerjanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat edaran ataupun imbauan dari pemerintah pusat yang memberi kelonggaran untuk kegiatan keagamaan. “Jadi kita masih taat pada anjuran pemerintah pusat terdahulu dan maklumat Kapolri,” tegasnya.
Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Rio Fanggidae, S.Th mengakui meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Kupang sangat berpengaruh pada seluruh aktivitas keagamaan di kota ini.
Sementara itu perwakilan dari Dewan Masjid Kota Kupang, Ustad Doni mengungkapkan harapan jamaah muslim Kota Kupang yang ingin sholat Ied berjamaah pada Idul Fitri tahun ini.
Diakuinya, meski sudah ada surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberi izin bagi jamaah muslim di zona hijau untuk menggelar sholat berjamaah, namun mereka tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan keagamaan.