BETUN, Kilastimor.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sepanjang jalan Raya Betun, Kecamatan Malaka Tengah.
Kepala Satuan (Kasat) satpo Pp Daniel Bria kepada media ini Selasa (9/6/2020) mengatakan, sebelum penertiban tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemilik Usaha Dagang atau toko untuk melakukan pencopotam baner yang memuat tentang iklan rokok di sepanjang jalan kota Betun.
“Anggota Kami juga melakukan penertiban dan mencopot baliho iklan rokok di sepanjang toko dan kios yang berada di kota Betun. Diharapkan pemiliknya bisa secara sukarela melepas sendiri baliho iklan rokok yang terpasang di papan reklame,” ujar Kasat Pol PP.
Dasar penertiban tersebut, kata kasat, yakni sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Atas dasar tersebut kami mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk baner dan lainnya yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam Perda,” bilangnya.