TIMOR

Warga Penerima Bantuan Rumah Bantah Tudingan Anggota DPRD Kota Kupang

KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang membantah tudingan membongkar dua rumah warga yang dilontarkan anggota DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek.

Klarifikasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pada 26 Mei lalu, Wali Kota Kupang bersama anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto R. Ratuarat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Ir. Isak Cornelis Benny Sain, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest Ludji, S.STP., M.Si, Lurah Lasiana, Wellem Bentura Wali Kota Kupang, mengunjungi rumah tidak layak huni milik warga Kota Kupang di RT 04 RW 10 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat itu, wali kota dan rombongan melihat dari dekat dua rumah warga tidak layak huni milik Samuel Kiki dan seorang janda Afliana Kause.
Setelah melihat langsung kondisi warga tersebut, Wali Kota langsung memerintahkan Kepala Dinas PRKP Kota Kupang untuk memasukkan rumah mereka kedalam daftar penerima bantuan.

Namun langkah Pemerintah Kota Kupang ini mendapat respon negatif dari anggota DPRD Kota Kupang asal Fraksi PKB, Theodora Ewalde Taek, S.Pd dalam Paripurna ke 4 Sidang II Tahun 2019/2020 di Ruang sidang DPRD Kota Kupang, Rabu (17/6/2020) malam.
Walde menuturkan bahwa kondisi tempat tinggal dari dua warga itu telah dibongkar Pemkot Kupang, bahkan katanya, kedua warga tersebut dibiarkan tinggal di gubuk reot layaknya seperti kandang babi atau kandang ayam.
Dirinya kemudian menilai upaya yang dilakukan Pemkot bersama salah satu Anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat, hanyalah pencitraan.

Baca Juga :   Siswa SMA Sinar Pancasila Siap Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Namun hasil pantauan yang dilakukan Tim Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Kamis (18/6/2020) untuk memastikan kondisi tersebut, ternyata tidak seperti yang disampaikan Ewalde Taek dalam persidangan DPRD yang terhormat Rabu (17/6/2020) malam.

Kondisi dua Keluarga penerima program bedah rumah dari Pemerintah Kota Kupang di Keluarahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima justru berbeda dari apa yang diutarakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek saat Rapat Paripurna ke 4 Sidang II Paripurna IV di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (17/6/2020).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Kamis (18/6/2020) pagi, Alfiana Kause (51) dan Samuel Siki (69) hingga saat ini berada di tempat tinggal sementara masing-masing. Berbeda dari apa yang dikatakan anggota DPRD Kota Kupang asal Fraksi PKB, Theodora Ewalde Taek, S.Pd bahwa keduanya menetap di gubuk reot.
Afliana ternyata tinggal di salah satu penginapan (kost) dan Samuel menetap sementara di rumah milik Yulius Kiki, kakak kandungnya.

Mereka menjelaskan pembongkaran dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa ada perintah dari pihak manapun. Seperti yang disampaikan Afliana bahwa ketika melihat tetangganya sudah mulai membongkar rumah, maka dirinya pun berinisiatif membongkar rumahnya. Hal tersebut dilakukan lantaran materialnya nanti masih bisa dipergunakan lagi.

Ia menambahkan, setelah pembongkaran dirinya menetap sementara pada kos-kosan yang berada di depan rumahnya. Bahan rumah yang ada juga dititip sementara di halaman kost itu. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena kami akan dibantu untuk membuat rumah. Kami orang kecil, kalau orang kasih semen satu sak kami bersyukur apalagi kalau rumah. Jadi kalau ada orang datang lalu bilang ada ini itu, saya hanya bilang kalau Tuhan izinkan maka rumah ini jadi,” ungkapnya.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top