ATAMBUA, Kilastimor.com-Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan aparatur sipil negara (ASN) bakal kembali bekerja di kantor pada 5 Juni 2020.
Mereka akan kembali kerja dengan konsep new normal atau tatanan hidup baru selama pandemi virus corona.
Sebelumnya, ASN bekerja di rumah atau work from home (WFH) untuk menekan penyebaran wabah covid-19 atau virus corona. WFH sedianya berakhir hari ini dan diperpanjang hingga 4 Juni.
“Tanggal 5 Juni sistem kerja ASN dalam new normal,” kata Dwi Wahyu sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
Terpisah, Bupati Belu, Willybrodus Lay kepada media ini, Selasa (2/6/2020) terkait edaran MenPAN-RB soal ASN kembali bekerja di kantor mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran MenPAN-RB, terkait dengan kebijakan kembali bekerjanya ASN di kantor.