TIMOR

Amoral dan Malas, 12 ASN Dipecat Bupati TTU

Fransiskus Tilis

KEFAMENANU, Kilastimor.com-Bupati TTU, Raymundus S. Fernandes memberi
sanksi atau hukuman berat kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) belum lama ini.

Sanksi dijatuhi setelah sejumlah ASN itu terlibat dalam kasus amoral dan absen berkantor lebih dari satu bulan di lingkup Pemda TTU.

Jumlah ASN yang dipecat tidak dengan hormat sebanyak 12 orang dengan unit kerja antara lain Dinas PKO, Dinas Kesehatan dan pegawai umum lainnya.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis saat ditemui media pada Kamis, (02/07/20) mengatakan, 12 orang ASN yang terlibat kasus amoral dan malas berkantor tersebut diberhentikan langsung oleh Bupati TTU di Lantai II Kantor Bupati.
Pemberhentian 11 orang ASN tersebut ditandai dengan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

Baca Juga :   Jeriko dan Gus Ipul Bahas Rakerkomwil Apeksi 2023

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top