ATAMBUA, Kilastimor.com-Warga Kabupaten Malaka yang belum melakukan Perekaman KTP-e sebanyak 21.430 jiwa dari total Warga yang Wajib memiliki KTP-e sebanyak 137.918 jiwa.
“Warga yang sudah memiliki KTP-e per 18 Agustus 2020 sebanyak 116.488 jiwa, sehingga sisanya masih 21.430 jiwa yang harus melakukan perekaman KTP-e.
Berbagai upaya sudah dilakukan Dispendukcapil untuk merealisasikan perekaman KTP-e di desa dengan sistim jemput bola namun hasilnya tidak optimal karena warga kurang responsif dan sebagian masih berada diluar Malaka,” kata Kadispendukcapil Malaka, Ferdynandus Rame di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan, hingga saat ini Dispendukcapil Malaka tetap melakukan terobosan dengan cara jemput bola ke desa-desa, namun hasilnya tidak optimal karena minimnya animo warga untuk melakukan perekaman KTP-e di desa.
”Dispendukcapik sudah mengedarkan formulir untuk pengisian data di 127 desa namun hanya 58 desa yang merespon dan memasukkan datanya di Dispendukcapil. Sementara itu 69 desa belum masukkan datanya padahal per 5 September 2019 sudah bagi formulir. Contohnya saja di desa Fahiluka masih ada 538 orang belum photo padahal petugas kita sudah jemput bola ke lokasi,” ungkapnya.
