ATAMBUA, Kilastimor.com-Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore teken MoU terkait tera, tera ulang dan metrologi legal.
Penandatanganan MoU itu yang berlangsung di Kantor Bupati Belu, Kamis (17/8/2020).
Pemkab Belu memilih Pemkot Kupang karena memiliki alat lengkap untuk tera dan tera ulang serta tenaga teknis berlisensi dan profesional.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan Pemkab Belu dalam bidang pengukuran tera, tera ulang serta pengawasan metrologi legal.
Tujuan dari MoU bersama Pemkab Belu mendukung kesejahteraan masyarakat dan pedagang di Belu.
“Kerja Sama bidang metrologi dalam hal tera, tera ulang agar masyarakat yang selama ini membeli beras, gula, berbagai jenis bahan makanan, BBM dan jenis barang lainnya dengan ukuran kurang dari takaran normal. Setelah adanya MoU ini maka akan meminimalisir permainan takaran/timbangan di kalangan pedagang dan menjamin masyarakat untuk mendapatkan barang dagangan dengan takaran yang sesuai dan masyarakat konsumen tidak lagi merasa rugi karena mendapatkan ukuran barang yang sesuai ketentuan,” jelasnya.
