TIMOR

Kadis PUPR Belu Hentikan Perbaikan Jalan Tanpa Izin di Fatubenao

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepala Dinas PUPR Belu, Vincent K. Laka menghentikan sejumlah warga Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, yang melakukan perbaikan jalan tanpa izin. Pasalnya, pekerjaan jalan adalah tanggungjawab Pemerintah dan secara teknis di Kabupaten dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam aturan, masyarakat wajib berpartisipasi tetapi sesuai porsi yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerjaan jalan yang berstatus seperti jalan Negara, Propinsi maupun Kabupaten, PUPR dalam melaksanakan pekerjaan disesuaikan dengan standar, metodenya dan peralatan yang sesuai.

Hal ini karena jalan raya adalah fasilitas umum yang akan digunakan pengguna jalan dan tidak bisa dikerjakan sesuai keinginan pribadi.
Posisi Kepala Dinas PUPR adalah pembina Jasa Konstruksi juga bertanggungjawab dan tanggung gugat dikemudian hari apabila ada masalah berkaitan dengan jalan yang telah berstatus dan terdaftar.

Demikian disampaikan Kadis PUPR Kabupaten Belu, Vincent K. Laka kepada media ini (22/9/2020).

Eng Laka nama akrabnya mengatakan pihaknya (PUPR Belu) turun ke lokasi di ruas jalan Fatubenao B menuju Ainaren dan berusaha menghentikan pekerjaan swadaya yang dilakukan oleh warga karena tidak sesuai ketentuan pekerjaan jalan yang berstatus.

”Hari ini saya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pekerjaan di lokasi yang tidak sesuai standar, sehingga sebagai penanggungjawab terkait infrastruktur di kabupaten belu saya turun ke lapangan dan melihat kondisi di lapangan sehingga saya meminta masyarakat untuk menghentikannya. Kita mengapresiasi tetapi untuk jalan kabupaten ini ada standar, ada prosedur ada pengawasan ketat sehingga ini tidak bisa dilakukan oleh warga, ” Jelas Eng Laka.

Baca Juga :   Deker Putus, Akses Menuju Ibukota Kecamatan Raimanuk Lumpuh

Menurut Eng, dalam aturan keterlibatan masyarakat pada pembangunan jalan penting tetapi ada batasannya. Sebab katanya, pekerjaan jalan memiliki kajian, cara kerja dan
Peralatan yang memadai. Apabila ada masyarakat yang mau berpartisipasi maka wajib bekerjasama dengan Pemerintah dan dinas teknis.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top