KUPANG, Kilastimor.com-Mantan Wali Kota kupang, Yonas Salean dan mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Thomas More resmi ditersangkakan dan ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah pemkot 2016-2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto pada media, Kamis (22/10/ 2022) mengatakan, penyidik langsung langsung menahan Yonas dan Tomas.
Kejati NTT, Yulianto mengutarakan, kerugian yang ditimbulkan akibat pembagian tanah di Kota Kupang pada tahun 2016 tersebut, merugikan negara sekitar Rp 60 miliar.
