ATAMBUA, Kilastimor.com-Pasangan Calon Willybrodus Lay-JT. Ose Luan dengan tagline Sahabat melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan ke MK.
Kuasa Hukum Paket Sahabat, Novan E. Manafe yang dikonfirmasi Jumat (18/12/2020) menjelaskan ada sejumlah kecurangan yang direkap oleh Tim Kuasa Hukum Paket Sahabat. Setidaknya kecurangan diduga terjadi di 20 TPS yang dilakukan oleh Penyelenggara.
Menurut Novan, telah ditemukan bukti-bukti ada tambahan Pemilih di 20 TPS sesuai daftar Pemilih tambahan bukan merupakan warga Kabupaten Belu.
“Ada Warga Rote Ndao, TTS, TTU, Flores dan lain-lain,” ujarnya seperti dilansir dari RakyatNTT.com.
Bukti-bukti yang telag diidentifikasi dan dijadikan dasar gugatan paket Sahabat ke MK, selain itu ada juga Pemilih yang tidak memenuhui syarat umur tapi diizinkan mencoblos.
