ATAMBUA, Kilastimor.com-Gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati-Wabup Belu, Willybrodus Lay-JT. Ose Luan melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu.
Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak yang dikonfirmasi media ini, Jumat (18/12/2020) mengemukakan, KPU Belu siap mengikuti proses sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita siap mengikuti proses sengketa sesuai ketentuan yg berlaku,” kata komisioner dua periode itu.
Dikatakan, gugatan yang diajukan merupakan hak konstitusional paslon. Sebagai penyelenggara Pilkada Belu, tentunya siap untuk menghadapinya.
