RAGAM

Ini Tanggapan KPU Belu Atas Sengketa yang Diajukan Sahabat

Mikhael Nahak

ATAMBUA, Kilastimor.com-Gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati-Wabup Belu, Willybrodus Lay-JT. Ose Luan melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu.

Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak yang dikonfirmasi media ini, Jumat (18/12/2020) mengemukakan, KPU Belu siap mengikuti proses sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita siap mengikuti proses sengketa sesuai ketentuan yg berlaku,” kata komisioner dua periode itu.

Dikatakan, gugatan yang diajukan merupakan hak konstitusional paslon. Sebagai penyelenggara Pilkada Belu, tentunya siap untuk menghadapinya.

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Meijering: Pemerintah Perlu Perhatikan Gaji Guru

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top