RAGAM

Masuk Tindak Pidana Pilkada Belu, Sentra Gakumdu Laporkan Seorang Warga ke Polres. Ini Identitasnya

Agustinus Bau

ATAMBUA, Kilastimor.com-Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) melaporkan seorang pemilih yang tidak memiliki hak pilih, namun memberikan suara dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Belu 9 Desember 2020.

Pelaporan tindak pidana pemilu itu dilakukan oleh Perwakilan Sentra Gakumdu yakni Komisioner Bawaslu Belu, Agustinus Bau.
Adapun laporan itu bernomor LP/219/XII/RES 7.4/2020 tertanggal Jumat (18/12/2020, sekitar pukul 20.30 Wita.

Komisioner Bawaslu, Agustinus Bau yang dikonfirmasi media ini, Senin (21/12/2020) mengemukakan, laporan polisi yang ada, merupakan hasil pembahasan di Sentra Gakumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Belu.

Dikemukakan, karena merupakan tindak pidana pemilu, maka pihaknya meneruskan hasil pembahasan Sentra Gakumdu ke Polres Belu untuk ditindaklanjuti. “Namun karena prosedur pelaporan di Polres seperti itu, maka saya tercatat sebagai pelapor,” ungkapnya.

Baca Juga :   Apin Saka Diputuskan jadi Ketua Fraksi Demokrat DPRD Belu

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top