ATAMBUA, Kilastimor.com-Pasca pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Belu, Rabu (16/12/2020), pasangan Calon Bupati-Babup Belu, Willybrodus Lay-JT. Ose Luan dengan tagline Sahabat resmi mengajukan gugatan atas hasil perhitungan suara ke MK.
Pengajuan gugatan itu sendiri dilakukan Kamis (18/12/2020 kemarin.
Sesuai copyan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diterima Panitera, Muhidin tertulis,
hari ini, Kamis (17/12/2020) pukul 23:18 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, oleh
Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan, yang merupakan pasangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Nomor Urut 1.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16
Desember 2020 memberi kuasa kepada Novan Erwin Manafe, SH dan kawan-kawan selaku pemohon.
Sedangkan termohon dalam sengketa ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu.
Disebutkan, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa
berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Jika permohonan belum lengkap, akan dilengkapi pada saat perbaikan
permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3.
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
