ATAMBUA,Kilastimor.com-Wakil Bupati Belu, Drs. J.T. Ose Luan menyerahkan Daftar lsian Pelaksana
Anggaran (DIPA) Petikan tahun anggaran 2021 kepada para Satker
Kementerian/Lembaga yang berada di
Kabupaten Belu di Aula Kantor KPPN
Atambua, Kamis (10/12/2020).
Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021 yang juga dilaksanakan secara daring ini dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas
serta penyerahan piagam penghargaan
kepada Satker dengan kinerja pelaksanaan terbaik.
Wakil Bupati Belu, Drs. J.T. Ose Luan dalam sambutan menyampaikan kepada para Satker Kementerian/Lembaga yang
menerima DIPA agar melaksanakan sesuai dengan petunjuk sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang dalam pengelolaannya.
Wabup Belu juga memberikan apresiasi kepada para satker dan kepada KPPN Atambua yang telah melaksanakan acara ini secara baik.
“Saya memberikan apresiasi dan selamat kepada semua pimpinan dan Kuasa Pengguna Anggaran atas penerimaan DIPA tahun 2021 ini,” bilang Wabup Ose Luan.
Kepala KPPN Atambua, Suharto dalam
laporan menyampaikan total belanja negara yang dialokasikan kepada Kabupaten Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga dan akan disalurkan melalui KPPN Atambua
sebesar Rp 512,63 miliar.
“Alokasi pagu ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 237,76 miliar, belanja barang Rp
139.14 miliar dan belanja modal sebesar Rp 135,73 miliar. Alokasi ini berasal dari sumber
dana antara lain Rupiah Murni, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan penerimaan negara bukan pajak,” terang
Suharto.
Dilanjutkan, selain belanja
Kementerian/Lembaga, KKPN Atambua
tahun ini juga akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada tiga Pemda
sebesar Rp 293,68 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 363,97 miliar.
Disampaikan, mengingat betapa krusialnya instrumen APBN dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi ini, khususnya dalam
menghadapi akhir tahun anggaran 2020.
Terkait dengan sisa waktu, Suharto
mengharapkan agar seluruh Satker vertikal dapat segera menyelesaikan
pekerjaan/persyaratan penyaluran dana dan mengajukan ke KPPN Atambua sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
