KUPANG, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M.,M.H., menjadi nara sumber dalam diskusi nasional bertema ‘Izin Tempat Ibadah dan Masa Depan Aceh Singkil’ yang berlangsung secara virtual, Senin (21/12).
Dalam pemaparannya, Wali Kota membagikan pengalaman tentang upaya Pemerintah Kota Kupang menyelesaikan persoalan terkait pendirian tempat ibadah di Kota Kupang.
Menurutnya, Kota Kupang, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak semula adalah kota yang terbuka. Konsekuensi dari keterbukaan dimaksud telah menempatkan Kota Kupang sebagai kota yang pluralistik. Meskipun masyarakat Kota Kupang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang dominan, baik etnis, maupun juga agama, tetapi pluralitas Kota Kupang sejauh ini tetap terjaga.
Selain pendirian Masjid Nur Musafir Batuplat Kupang yang sempat mendapat penolakan dari warga sekitar sampai mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat hingga Komnas HAM, menurutnya contoh lain pendirian rumah ibadah yang membuktikan Kota Kupang sebagai kota yang menjunjung pluralitas, yakni pendirian Masjid Al Faidah, RSS Oesapa.
Pendirian masjid ini terbilang unik. Untuk memenuhi persyaratan PBM, masyarakat lokal, termasuk di dalamnya komunitas Kristen bahu membahu mengumpulkan tanda tangan berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUB sebagai syarat diterbitkannya ijin mendirikan bangunan (IMB).
