ATAMBUA, Kilastimor.com-Tersangka, tindak pidana Pilkada Belu 2020, Akulina Dahu akhirnya menghirup udara bebas, setelah ditahan Polres Belu sejak 30 Desember 2020 lalu.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh yang dikonfirmasi media ini membenarkan kalau Akulina Dahu tersangka tindak pidana Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu telah ditangguhkan penahanannya. “Betul, terhitung hari ini kami tangguhkan penahanannya,” kata Kapolres.
