ATAMBUA, Kilastimor.com–Akulina Dahu (AD) yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana Pilkada Belu 9 Desember 2020 oleh Polres Belu. Penetapan tersangka berdasarkan laporan Gakumdu Bawaslu Belu itu, mendapat perhatian Aliansi Pemuda Peduli Kemanusian, Kamis (7/1/2021).
Aliansi menduga janggal dan ada diskriminasi oleh penyidik.
Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan Kabupaten Belu meminta AD untuk segera dibebaskan oleh Polres Belu.
Aksi damai yang digelar Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan itu mulai bergerak dari titik kumpul di Taman Fronteira Garden Atambua sekira pukul 10.30 Wita.
