BETUN, Kilastimor.com-Wartawan yang bertugas di Kabupaten Malaka diminta keluar dari tempat pembukaan kotak suara dan penggandaan dokumen di areal Kantor KPU Malaka, Jumat (22/1/2021).
Hal ini aneh karena wartawan hanya diperkenankan menyaksikan dan meliput pembukaan satu kotak suara secara simbolis, selanjutnya wartawan diminta keluar dan tidak boleh melakukan peliputan saat proses penggandaan dokumen, karena menurut KPU sudah disaksikan Bawaslu dan pihak kepolisian.
Seperti disaksikan media ini, sekira belasan wartawan media di Malaka yang mendatangi KPU Malaka sangat kecewa, ketika salah satu anggota Komisioner KPU Malaka, Yuventus Bere meminta wartawan yang bertugas meninggalkan areal penggandaan dokumen yang dibuka KPU dari kotak suara.
Atas hal itu, Ketua Aliansi Pewarta Merah Putih (APMP) Kabupaten Malaka, Ferbry Tahu angkat bicara. Kepada wartawan dia sangat menyesalkan larangan peliputan bagi para wartawan di KPU Malaka.
“Harusnya KPU Malaka lebih terbuka dan transparan dalam pelaksanaan tugasnya, agar tidak menjadi bahan pertanyaan masyarakat, apalagi proses pembukaan dokumen di Kotak suara itu sangat sensitif dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Malaka saat ini,” bilangnya.
