ATAMBUA, Kilastimor.com–Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wabup Belu, Selasa (19/1/2021) di ruang sidang utama DPRD Belu.
Pengusulan itu dilakukan karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belu, Wilybrodus Lay dan JT. Ose Luan akan segera berakhir.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belu akan berakhir 16 Februari 2021 mendatang.
Pantauan media ini, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr didampingi Wakil Ketua, Jefri Nahak itu, dihadiri 20 anggota DPRD Belu.
Hadir mewakili Bupati Belu, Wilybrodus Lay dan Wakil Bupati, Bupati J.T Ose Luan yakni Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe.
Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior dalam pidatonya mengatakan sidang paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu masa jabatan tahun 2016-2021 memenuhi kuorum.
