ATAMBUA, Kilastimor.com-Penanganan kasus dugaan tindak pidana Pilkada Belu 2020, dengan tersangka Akulina Dahu, dan dua anggota KPPS masing-masing YM dan VS mendapat sorotan tajam dari Forum Peduli Penegakkan Hukum (FPPH) Belu.
Dalam aksi dalam yang digelar FPPH Belu, Selasa (12/1/2021) menegaskan agar kasus dugaan tindak pidana Pilkada Belu 9 Desember 2020 harus dituntaskan, terutama segera di P-21-kan atau dinyatakan lengkap berkas perkara ketiga tersangka oleh Kejari Belu, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Atambua.
“Kami minta Kejari Belu segera nyatakan berkas perkara tindak pidana Pilkada Belu lengkap atau P-21,” bilang Ketua FPPH Belu, Viktor Motaain Nahak di depan Kantor Kejari Belu, Atambua.
Dia menyebutkan, sesuai sesuai pasal 178 C ayat 1 dan 2 Peraturan Bersama yang ditandatangani Kapolri, Kajagung dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakumdu pada pemilihan kepala daerah, berkas hanya diserahkan satu kali. Namun kini entah apa alasan Kejari Belu telah mengembalikan berkas sebanyak dua kali.
