ATAMBUA, Kilastimor.com-Menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Belu, KPU melakukan sejumlah persiapan. Salah satu persiapan KPU Belu yakni mengambil dokumen Pilkada dengan membuka kotak suara.
Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak yamg dikonfirmasi kilastimor.com, Jumat (22/1/2021) memgemukakan, untuk menghadapi sengketa yang diajukan paslon Sahabat ke MK, pihaknya diperintahkan KPU RI untuk membuka kotak suara.
Berdasarkan perintah KPU RI, KPU menjadwalkan membuka kotak suara pada 23 atau 24 Januari 2021. ” Kita rencana buka kotak suara tanggal 23 atau 24 Januari ini,” ungkapnya.
Mik Nahak sapaan Ketua KPU Belu itu melanjutkan, adapun dokumen yang bakal diambil disesuaikan dengan dalil paslon Sahabat, seperti C.Hasil, Daftar Hadir DPTb serta dokumen yang sesuai kebutuhan alat bukti.
