KUPANG, Kilastimor.com-Meningkatnya penyebaran dan warga Kota Kupang yang terpapar Covid-19, Wali Kota Kupang, Jefirston R Riwu Kore menerbitkan Surat Edaran Nomor: 004/HK. 188.45.443.1/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kupang tertangga 13 Januari 2020 menyebutkan, bahwa sehubungan dengan semakin tidak terkendalinya penularan Covid-19 dari transmisi lokal dan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya, maka perlu dilakukan tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif, untuk mengendalikan dan
meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Setelah memperhatikan parameter tingkat kematian, tingkat
Kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian rumah
sakit di Kota Kupang, perlu dilakukan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat.
Adapun tujuan dikeluarkan
Surat Edaran yakni membatasi kegiatan masyarakat guna
mengendalikan meminimalkan penularan Covid-19.
Dituliskan, Dasar Hukum dari surat edaran ini antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3237), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3633). Kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tahun 2009 dan sejumlah dasar hukum terkait lainnya.
Berdasarkan pertimbangan, tujuan dan dasar hukum yang ada, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting antara lain:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam
operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat Perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan Pukul 19.00 WIB. Untuk Pasar Tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 Wita Pagi dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 Wita sore.
