POLITIK

Ini Tanggapan KPU Belu Atas Terbitnya e-BRPK oleh MK

ATAMBUA, Kilastimor.com-Gugatan Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) Pilkada Belu 2020 telah diregistrasi dalam e-BRPK MK dengan Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021, tertanggal 18 Januari 2021.

Terkait keluarnya e-BRPK tersebut, Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak angkat bicara ketika dihubungi media ini Senin malam.

Dikemukakan, pihaknya siap menghadapi gugatan PHP Pilkada yang diajukan paket Sahabat sebagai pemohon. “Kita sebagai termohon siap, dan menunggu jadwal sidang MK,” tuturnya.

Disebutkan, pihaknya hingga kini belum menerima e-BRPK yang diterbitkan MK, dan biasanya melalui KPU RI. “Kita belum terima e-BRPK. Nanti melalui KPU RI. Kita pada prinsipnya siap,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan Pasangan Willybrodus Lay-JT. Ose Luan dengan tagline Sahabat melalui kuasa pemohonnya, Novan Manafe dan rekan, resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditandai dengan dicatatnya gugatan perselisihan perolehan suara Pilkada Belu 2020 dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Baca Juga :   TABE Akui SBS-DA Unggul dalam Pilkada Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top