HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Belu: Akulina Dahu Ditahan karena Tidak Koperatif

AKBP Khairul Saleh

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh yang dimintai tanggapan terkait aksi damai dari Aliansi Pemuda Peduli Kemanusian, Kamis (7/1/2021) terkait penahanan Akulina Dahu yang diduga terlibat tindak pidana Pilkada Belu menegaskan, kasus dengan tersangka Akulina Dahu dan dua anggota KPPS masing-masing YM dan VS tetap diproses. “Kita tetap proses. Saat ini juga berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu. Mudah-mudahan bisa P-21 atau lengkap,” paparnya.

Dikemukakan, Akulina Dahu ditahan karena tidak koperatif. Dua kali panggil tidak juga menghadap ke penyidik. Kemudian penyidik langsung ke rumah orang tuanya, namun tak ditemukan. Setelah dilakukan pencarian, tersangka ditemukan di rumah pamannya. Karena tidak koperatif, maka Akulina Dahu ditangkap dan ditahan.
Sementara dua tersangka lainnya, YM dan VS tidak ditahan karena koperatif.

Menyoal permintaan penangguhan, Kapolres menyebutkan, untuk permintaan penangguhan penahanan Akulina Dahu ada prosedurnya. Dimana, kuasa hukum atau keluarga mengajukan permohonan penangguhan termasuk penjamin, agar tetap koperatif. “Jika penyidik menilai bisa ditangguhkan ya ditangguhkan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan apalagi kasus tindak pidana pilkada ada batas waktunya,” ungkap perwira melati dua itu.

Baca Juga :   Tower Bersama Group Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top