KUPANG, Kilastimor.com-Rumor Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Perhitungan Pilkada Belu 2020 hoax belaka.
Hal ini dikatakan Novan Manafe selaku Kuasa Hukum Pemohon, Willybrodus Lay-JT. Ose Luan, ketika menghubungi media ini, Kamis (7/1/2021).
Disebutkan, pihaknya menyebut hoax karena yang meniup isu tersebut tidak tahu dan tidak membaca tahapan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
“Mereka yang omong itu tidak tahu tahapan dan jadwal MK, sehingga bicara seenak perutnya dan membuat opini sesat kepada masyarakat untuk menciptakan kegaduhan,” bilangnya.
