ATAMBUA, Kilastimor.com-Terhitung Rabu (17/2/2021), Bupati-Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-JT. Ose Luan mengakhiri masa jabatannya.
Keduanya pemimpin itu purna tugas, setelah menjalankan amanah masyarakat Belu Belu selama lima tahun, pasca dilantik 17 Februari 2016 silam.
Dengan berakhirnya masa jabatan itu, maka ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Belu untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Belu, sembari menunggu putusan inkrah sengketa Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Adapun Plh Bupati Belu yang ditunjuk sesuai SK Gubernur NTT yakni Penjabat Sekda, Frans Manafe.
Kabag Pemerintahan Setda Belu, Matilda Seran yang dikonfirmasi membenarkan kalau telah ada keputusan Gubernur NTT terkait Plh. Bupati Belu. Plh Bupati Belu yang ditunjuk yakni Pj. Sekda Belu, Frans Manafe.
