BETUN, Kilastimor.com-Masa jabatan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Akan tetapi sampai saat ini belum ada keputusan resmi soal siapa Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020, karena masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk mengisi jabatan bupati Malaka sebelum ada pelantikan pejabat definitif, maka Mendagri menetapkan Penjabat Bupati Malaka yang bertugas sampai waktu pelantikan pejabat bupati-wabup definitif.
Bupati SBS mengemukakan hal itu pada rapat terakhir masa jabatan Bupati SBS yang dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Malaka, Sekda dan jajaran, para camat se-Kabupaten Malaka, Senin (15/2/2021).
Dikatakan SBS, dirinya berterima kasih karena sebelum mengakhiri masa jabatannya, bisa bertemu muka dengan semua unsur seperti Kapolres Malaka, Ketua PN Atambua, Kajari Atambua, Dandim 1605/Belu, Wakil Ketua DPRD Malaka juga Sekda dan jajaran. “Terima kasih untuk semua, yang telah mengabdi untuk Malaka,” paparnya.
Dalam rapat terakhir ini, kata SBS, hal yang dibicarakan soal upaya penanganan Covid-19 dan pembahasan mengenai tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Sesuai dengan jadwal tugas kami di Malaka sejak 17 Februari 2016-17 Februari 2021 maka kami sampaikan mengundurkan diri, sambil menunggu proses pilkada yang belum berakhir karena masih berproses di MK,” katanya.
Berkenaan dengan itu, Bupati SBS menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai bupati-wakil bupati Malaka terpilih hasil Pilkada 2020.
“Berhenti tipu rakyat karena pelantikan bupati yang dipilih oleh rakyat pada tanggal 9 Desember 2020 belum ada. Belum ada keputusan sehingga jangan tipu-tipu rakyat, ini saya minta. Yang ada baru hasil rekapan suara yang diberikan rakyat pada pilkada tapi siapa terpilih belum ada,” tegas SBS.
