KUPANG, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menerbitkan surat himbauan untuk pemimpin dan tokoh agama serta masyarakat Kota Kupang.
Himbauan berisi empat poin itu tertuang dalam surat bernomor: Bag Kesra 451.13/143/2021 tertangal 5 Februari 2021.
Salah satu poin himbauan yakni pemimpin organisasi agama dan tokoh
agama serta masyarakat untuk melakukan doa dan puasa.
Disebutkan, memperhatikan peningkatan kasus Corona Vinus Disease atau Covid-19 yang
mewabah dan bencana lainnya selama musim penghujan, Pemerintah Kota Kupang menghimbau kepada seluruh masyarakat beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, sebagai manusia yang terbatas, kita patut bergantung pada Tuhan yang tak terbatas. Untuk itu Pemerintah Kota Kupang mengajak masyarakat bersama-sama Pemerintah
untuk tunduk dihadapan Tuhan melalui doa dan puasa selama tujuh hari terhitung 15-21 Februari 2021.
Pokok doa yakni berdoa bagi Bangsa dan Negara, Provinsi NTT khususnya Kota Kupang, dalam menghadapi wabah Covid-19 dan bencana alam
lainnya.
