TIMOR

Ini Keterangan Saksi dan Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Malaka

JAKARTA, Kilastimor.com-Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara Sengketa Pilkada Malaka, telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/2/2021).
Dalam sidang pemeriksaan pokok perkara itu pemohon SBS-WT, Termohon, KPU Malaka serta Pihak Terkait Bawaslu Malaka dan Paslon SN-KT menghadirkan sejumlah saksi dan saksi ahli.

Saksi Ahli dari Pemohob, Bernard L. Tanya dalam kesaksiannya menyebutkan, penyelenggara pemilu harus terbebas dari berbagai kepentingan guna menjaga independensi lembaga.

Dalam penyelenggaraan pemilu harus didasarkan pada asas jujur dan adil (jurdil) serta mandiri dalam rasionalitas nilai. Asas pemilu tersebut harus pula berfungsi dan difungsikan sebagai alat ukur dari dilaksanakannya aturan pemilihan umum atau kepala daerah (pilkada).

Pakar Hukum Universitas Nusa Cendana menanggapi permohonan Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Bernard berpendapat dalam filsafat hukum asas jurdil dan mandiri tersebut menjadi ukuran dari kenormalan dan ketidaknormalan pilkada. Apabila penyelenggara mengabaikan asas-asas tersebut, berarti sama saja dengan mengabaikan seluruh aturan pilkada.

“Bahwa asas luber adalah nilai yang dalam menentukan pimpinan tanpa adanya tekanan dan rekayasa. Sehingga tidak boleh ada prosedur yang dibuat oleh penyelenggara pemilihan yang menyesatkan pemilih. Sedangkan asas jurdil adalah, nillai yang menjamin segala sesuatu benar dilakukan sebagai hal yang harus taat sesuai aturan. Hal ini harus dijamin agar tak ada rekayasa bagi pemilih,” terang Bernard secara virtual.

Menanggapi pertanyaan dari Yafet Yosafat W. R yang merupakan kuasa hukum Pemohon terkait ditemukannya NIK siluman, Bernard berpendapat bahwa seluruh proses dalam rangkaian penyelenggaraan pemilihan dari hulu hingga hilir harus berjalan sesuai aturan dengan penuh integritas. Berikutnya, terkait dengan adanya indikasi pemberian sejumlah uang pada pemilih, Bernard pun mengatakan bahwa janji pemberian uang tersebut adalah bentuk pelanggaran serius.

Baca Juga :   Bank NTT Gelar Costume Carnival dan Kompetisi Tarian Etnik Kontemporer

Pada kesempatan yang sama, Pemohon menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yohanes Germanus, Agustinus Da Cruz, dan Fridus Nahak. Dalam kesaksian Agustinus Da Cruz yang berprofesi sebagai staf operator Disdukcapil mengatakan dirinya menemukan 2.363 NIK siluman saat melakukan sinkronisasi untuk keperluan pilkada. ”Kriteria sebuah NIK siluman adalah ketika diinput maka tidak terdata. Dalam pendataan ini, jumlah 2.363 NIK tersebut tersebar pada 44 desa dari 127 desa pada 12 kecamatan,” saksi Agustinus.

Mengenai NIK siluman ini pun dibenarkan oleh Fridus Nahak yang merupakan petugas PPS. Dalam tugasnya saat melakukan pencocokan data, baik terhadap data yang ganda, meninggal, dan melaporkan DPT final tingkat desa ke kecamatan. Apabila ada kesalahan, sambung Fridus, maka petugas akan melaporkan ke PPK untuk dicoret nama dan dilaporkan ke tingkat kecamatan.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top