ATAMBUA, Kilastimor.com-Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati-Wabup Belu akan berlanjut ke Pemeriksaan Perkara. Hal ini terjadi lantaran pemohon maupun termohon serta pihak terkait tidak dipanggil dalam sidang yang akan diselenggerakan 15 Februari 2021 nanti.
Dengan tidak dipanggil untuk mengikuti persidangan itu, maka MK akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara.
Dikutip dari situs mkri.id menyebutkan, sidang pemeriksaan perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:
a. Pemeriksaan pokok Permohonan.
b. Pemeriksaan alat bukti tertulis.
c. Mendengarkan keterangan para pihak.
d. Mendengarkan keterangan Saksi.
e. Mendengarkan keterangan Ahli.
f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait.
g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.
Sidang pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh melalui video conference
Novan E. Manafe selaku Kuasa Hukum Pemohon, Willybrodus Lay-JT. Ose Luan (Sahabat) yang konfirmasi media ini, Senin (11/2/2021) membenarkan kalau sengketa PHP Pilkada Belu akan berlanjut ke pemeriksaan perkara. “Kita selaku pemohon tidak menerima panggilan untuk mengikuti sidang dari MK pada 16 Februari nanti. Dengan tidak dipanggil, otomatis sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara di MK,” paparnya.
Sebagai kuasa pemohon bilang Novan, pihaknya yakin sengketa Pilkada Belu akan berlanjut ke pemeriksaan perkara. Dan pihaknya siap mengikuti sidang lanjutan di MK nanti. “Kita siap ikut sidang. Bukti dan saksi siap untuk diperiksa,” timpalnya.
